Apotek Pendidikan untuk Farmasi*

Berdasar RUU Pendidikan Kedokteran (Dikdok) yang akan disahkan kira-kira dua bulan lagi, setiap universitas yang memiliki fakultas kedokteran harus memiliki rumah sakit pendidikan (RSP). Bagi universitas penyelenggara fakultas kedokteran yang tidak memiliki RSP hingga lima tahun ke depan, izinnya akan dicabut.

Selain fakultas kedokteran, terdapat fakultas kesehatan yang lain. Salah satunya fakultas farmasi. Selain dokter, lulusan fakultas farmasi, yaitu apoteker, berperan penting dalam menjaga dan memulihkan kesehatan pasien. Terutama, pasien yang melakukan swamedikasi dengan membeli sendiri obat yang dibutuhkannya langsung ke apotek tanpa berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu.

Maka, untuk meningkatkan kualitas lulusannya, fakultas farmasi seharusnya memiliki apotek pendidikan. Kadang antara teori di perkuliahan dan praktik di lapangan berbeda. Dengan adanya apotek pendidikan, diharapkan mahasiswa tahu apotek yang ideal.

ROY ADIPUTRA, Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Airlangga

*Artikel ini dimuat di Rublik Gagasan Jawa Pos edisi Kamis 16 Februari 2012

0 komentar:

Posting Komentar