Berdasar RUU Pendidikan Kedokteran (Dikdok) yang akan disahkan
kira-kira dua bulan lagi, setiap universitas yang memiliki fakultas
kedokteran harus memiliki rumah sakit pendidikan (RSP). Bagi universitas
penyelenggara fakultas kedokteran yang tidak memiliki RSP hingga lima
tahun ke depan, izinnya akan dicabut.
Selain fakultas kedokteran,
terdapat fakultas kesehatan yang lain. Salah satunya fakultas farmasi.
Selain dokter, lulusan fakultas farmasi, yaitu apoteker, berperan
penting dalam menjaga dan memulihkan kesehatan pasien. Terutama, pasien
yang melakukan swamedikasi dengan membeli sendiri obat yang
dibutuhkannya langsung ke apotek tanpa berkonsultasi dengan dokter
terlebih dahulu.
Maka, untuk meningkatkan kualitas lulusannya,
fakultas farmasi seharusnya memiliki apotek pendidikan. Kadang antara
teori di perkuliahan dan praktik di lapangan berbeda. Dengan adanya
apotek pendidikan, diharapkan mahasiswa tahu apotek yang ideal.
*Artikel ini dimuat di Rublik Gagasan Jawa Pos edisi Kamis 16 Februari 2012
0 komentar:
Posting Komentar